Pemungutan suara blok pluralitas, juga dikenal sebagai pemungutan suara blok[1] adalah sistem pemungutan suara non-proporsional untuk memilih perwakilan dalam pemilihan multi-pemenang. Setiap pemilih dapat memberikan suara sebanyak jumlah kursi yang harus diisi.[2] Misalnya, sebuah daerah pemilihan memiliki beberapa calon legislatif. Sedangkan daerah pemilihan tersebut hanya memperebutkan 2 kursi. Pemilih dapat mencoblos 2 caleg tadi sekaligus.[3] Mereka tidak dapat memilih kandidat yang sama lebih dari satu kali, seperti yang diperbolehkan dalam pemungutan suara kumulatif.[4] Pemilih diperbolehkan untuk memberikan suaranya pada kandidat dari partai yang berbeda.[5]
Akibat yang biasa terjadi ketika para kandidat terpecah menjadi beberapa partai adalah bahwa partai yang paling populer di suatu daerah pemilihan akan mendapatkan seluruh kursi yang terpilih dengan kemenangan telak. Hal ini menimbulkan disproporsional antar partai. Semakin besarnya daerah pemilihan, maka semakin besar pula disproporsionalnya. Salah satu cara untuk mengurangi kecenderungan disproporsional dalam sistem pemungutan suara, sekaligus mempertahankan daerah pemilihan dengan banyak kursi adalah dengan mengurangi jumlah suara yang dapat diberikan oleh seorang pemilih.[6]